December 23, 2025
WhatsApp Image 2025-12-22 at 19.20.08

Kota Bima, NTB (23 Desember 2025) – Tim Opsnal Polsek Rasana’e Barat Polres Bima Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dua unit handphone yang terjadi di wilayah Kota Bima. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Sabtu, 9 Agustus 2025, sekitar pukul 16.20 WITA, bertempat di Lapangan Kantor Wali Kota Bima, Kelurahan Penatoi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.

Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Rasana’e Barat AKP Suratno menjelaskan bahwa korban sekaligus pelapor dalam kasus tersebut adalah Ika Desnawati, S.E. (43), seorang ASN, warga Jalan Gajah Mada Salamat, Kelurahan Nae, Kecamatan Rasana’e Barat, Kota Bima.

“Sementara terduga pelaku berinisial DI (34), perempuan, ibu rumah tangga, warga Ranggo, Kelurahan Nae, Kecamatan Rasana’e Barat, Kota Bima,” jelas Kapolsek.

Dijelaskan Kapolsek, berdasarkan laporan korban, kejadian bermula saat pelapor sedang duduk bersama anaknya di lapangan Kantor Wali Kota Bima. Karena hujan turun cukup deras, pelapor bersama anaknya berlari untuk berteduh di sekitar lapangan. Setelah situasi aman, pelapor baru menyadari bahwa kantong plastik yang berisi dua unit handphone miliknya tertinggal.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) unit handphone Vivo Y27S warna Burgundy Black dengan IMEI 1: 863759079998396 dan IMEI 2: 863759079998388, serta 1 (satu) unit handphone Oppo A38 warna Green Metallic dengan IMEI 1: 861800063971593 dan IMEI 2: 861800063971585.

Lebih lanjut Kapolsek menerangkan, kronologis penangkapan terduga pelaku bermula pada hari Senin, 22 Desember 2025, sekitar pukul 17.00 WITA. Tim Opsnal Polsek Rasana’e Barat mendapatkan informasi bahwa barang bukti hasil pencurian tersebut berada dalam penguasaan Saudari DI.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Manggemaci, Kecamatan Mpunda, mendatangi kediaman terduga pelaku di Kelurahan Nae, Kecamatan Rasana’e Barat, Kota Bima, dan langsung mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.

“Setelah dilakukan interogasi awal, terduga pelaku mengakui bahwa sebagian barang bukti lainnya berada di kediaman barunya di Kelurahan Paruga, Kecamatan Rasana’e Barat,” tambahnya.

Tim Opsnal kemudian bergerak menuju lokasi tersebut dan kembali mengamankan barang bukti yang dimaksud. Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa dan diserahkan ke Piket Reskrim Polres Bima Kota guna dilakukan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Bima Kota mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap barang bawaan pribadi saat berada di tempat umum serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *