Respon Cepat Polsek Soromandi Polres Bima Polda NTB meringkus terduga pelaku penganiayan di Desa Sampungu Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima.
Tindak penganiayaan itu dilakukan oleh terduga pelaku yang berinisial S (L/19) yang melukai korban berinisial AD (L/18) dan ketahui keduanya merupakan Warga Desa Sampungu.
Kasus dugaan tindak pidana Penganiyaan itu terjadi pada Selasa (23/12/25) sekira pukul 23.00. Wita.
Kronologi,
Korban bersama rekannya hendak nongkrong di jalan lintas Desa Sampungu- Kilo tiba di TKP, tiba tiba terduga pelaku dan satu rekannya yang tidak dikenal turun dari sepeda motor dan melayangkan bogem mentah kearah wajah Korban
Tidak sampai di situ terduga pelaku berinisial S ini juga ikut melakukan Penganiyaan dengan membacok pergelangan tangan kiri korban.
Setelah melancarkan aksinya kedua koboi jalanan ini langsung melarikan diri atau kabur.rekan korban yang melihat kejadian tersebut langsung membawa korban kerumahnya dan setelah itu oleh pihak keluarga dilarikan ke PKM terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.
Kejadian tersebut dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasatreskrim AKP Abdul Malik SH.
Sementara itu Kapolsek Soromandi Ipda Mujahidin menjelaskan, setelah mendapatkan informasi adanya tindakan Penganiyaan itu memerintahkan personelnya untuk segera mendatangi TKP dan meringkus terduga pelaku.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan petugas mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada dikediamannya.
Tanpa membuang waktu sekira pukul 03.00. Wita petugas langsung bergerak dan tiba di TKP petugas melakukan tindakan hukum dengan mengamankan terduga pelaku.
“Motif terduga melakukan Penganiyaan terhadap korban hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Soromandi”. Jelasnya.
Saat ini terduga pelaku diamankan di Mapolsek Soromandi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan di proses hukum selanjutnya.